CONTOH KASUS PELANGGARAN HUKUM PERDATA
Pada tanggal 9 hingga 10 Oktober kemarin, Komnas HAM membuka posko pengaduan di Jambi. Posko pengaduan yang berlokasi di kantor Walhi Jambi ini telah menerima pengaduan dari 3 perwakilan masyarakat.
Laporan
pertama datang dari perwakilan Kelompok Tani Maju Jaya (KTMJ) Dusun Batas Desa
Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Rombongan kelompok
tani ini beramai – ramai mendatangi posko pengaduan sambil membawa spanduk dan
melakukan orasi. KTMJ mengadukan masalah sengketa lahan perkebunan sawit dengan
PT. Kirana Sekernan (KS). Pada tahun 1993 KTMJ mendapat izin dari bupati Muaro
Jambi untuk membuka lahan seluas 163 hektar.
Kemudian
pada tahun 1994 kelompok tani yang beranggotakan 257 orang ini kembali mendapat
izin dari Bupati Muaro Jambi untuk membuka lahan seluas 1.513 hektar. Pada
tahun 1995 lahan milik KTMJ ini dikerjasamakan menjadi perkebunan sawit dengan
PT. KS dan total luas lahan yang dikerjasamakan menjadi 2.000 hektar. Namun setelah 2 tahun kemitraan ini berjalan
PT KS melayangkan surat ke KTMJ yang menyatakan bahwa lahan yang diakui oleh
PT. KS sebagai milik dari KTMJ hanya seluas 409 hektar saja dengan alasan lahan
milik anggota KMTJ tidak terdaftar nama dan tanda tangannya. Pihak KTMJ tidak
terima dengan pernyataan PT. KS tersebut dan hingga kini kasus sengketa lahan
ini belum ada penyelesaiannya.
Laporan
senada juga dilayangkan oleh warga desa Arang – Arang, Kecamatan Kumpeh Ulu
Kabupaten Muaro Jambi yang berseteru dengan PT. Sumbertama Nusa Pertiwi (SNP).
Lahan seluas 1.170 hektar milik warga transmigrasi di desa Arang – Arang kini telah dikuasai dan dinyatakan oleh PT.
SNP sebagai lahan perkebunan sawit milik mereka.
0 komentar:
Post a Comment