CONTOH KASUS PELANGGARAN HUKUM PIDANA
Polisi
Masih Mendalami Kasus Pembunuhan Anak Dalam Toren Air
BERITAKAGET.COM– Pihak kepolisian masih terus mencari informasi terkait kasus pembunuhan yang di lakukan oleh Dedeh Uum Fatimah (38) terhadap anaknya sendiri Aisah Fany (2,5) ke dalam toren air. Selain dari itu kepolisian juga akan memeriksa keadaan jiwa dari seorang Uum Fatimah yang ketika di tanya jusru dirinya merasa tidak bersalah dari perbuatannya tersebut.
Awal
dari kasus pembunuhan tersebut di Jalan Kampung Cijeungjing, Kecamatan
Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, adalah ketika anaknya Aisah sedang
tertidur lelap di rumahnya, tiba-tiba Ibu kandungnya dengan sangat keji
menenggelamkan anaknya di dalam toren air.
Setelah
menenggelamkan Aisah kedalam toren, Ibunya tak puas dengan hal itu, saudara
dari Aisah Muhamad Fahrul Robani (10) juga hampir mendapat hal serupa dengan
adiknya, untungnya hanya saja berontak.
Tugas
kami sekarang adalah mencari informasi yang lebih mendalam mengapa ibu tersebut
melakukan hal yang sangat keji (membunuh anaknya). Kami sangat menduga pasti
ada sesuatu tentang Ibu anak itu makanya kami sudah menyiapkan Psikologis dari
Polda Jawa Barat untuk memeriksa ibu tersebut, kata Irjen Pol Mochamad Iriawan,
Kapolda Jabar, Rabu (12/3).
Jika
ibu tersebut sudah diperiksa kejiwaanya, tapi hasil kejiwaannya normal, maka
ibu ini akan dikenakan tindak pidana sesuai dengan KUHP pembunuhan yang
disertai dengan penganiayaan yang terdapat dalam pasal 388 KUHP dan 351 KUHP.
Pasti
ada tindak pidana, Kita akan tunggu hasilnya dulu ibu itu waras atau tidak,
katanya. Iriawan juga mengatakan, kata Uum Fatimah yang tanpa merasa bersalah
sempat mengatakan “Saya akan kirim kamu (anaknya) ke surga”. Jadi kasus ini
kita akan dalami dulu, kita akan menunggu hasilnya.
0 komentar:
Post a Comment