Ngelmu iku kalakone kanthi laku, lekase lawan kas, tegese kas nyantosani, setyo budya pangekesing dur angkara.

PERJANJIAN INTERNASIONAL

Artikel terkait : PERJANJIAN INTERNASIONAL

Pengertian Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional di Indonesia diatur dalam ketentuan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Menurut UU No. 24 Tahun 2000, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. Berikut beberapa pendapat tentang perjanjian internasional menurut para ahli.



a.      Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
b.      Dr. B. Schwar Zen Berger
Perjanjian internasional adalah sebagai suatu persetujuan di antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, baik dalam bentuk bilateral maupun multilateral.
c.       Academy of Sciences of USSR
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal di antara dua atau lebih negara-negara mengenai pemantapan, perubahan, atau pembatasan daripada hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.
d.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan di antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum tertentu.
Menurut Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumber-sumber hukum internasional lainnya. Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting, karena alasan berikut:
a.       Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum sebab perjanjian internasional dilakukan secara tertulis.
b.      Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama di antara para subjek hukum internasional.
Berdasarkan dua alasan tersebut, suatu perjanjian internasional yang dibuat secara sepihak karena ada unsur paksaan dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
Istilah-Istilah dalam Perjanjian Internasional
a.      Traktat (Treaty)
Traktat adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang sering digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut bidang politik dan keamanan, seperti perjanjian keamanan antara Indonesia dan Australia.
b.      Konvensi (Convention)
Konvensi adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang umumnya digunakan berbagai negara untuk melakukan perjanjian dengan beberapa negara.
c.       Protokol (Protocol)
Protokol adalah bagian integral dari suatu bentuk perjanjian internasional yang sifatnya untuk menambah atau mengubah ketentuan-ketentuan pada perjanjian, seperti The Protocol for the Pacipic Settlement of International Disputes, Genewa, 2 Oktober 1924.
d.      Persetujuan (Agreement)
Persetujuan adalah bentuk perjanjian internasional yang digunakan oleh beberapa negara dan sifatnya terbatas atau hanya berlaku bagi negara-negara yang terlibat di dalamnya, seperti Manila Agreement.
e.       Perikatan (Arrangement)
Perikatan (Arrangement) adalah istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara atau tidak diratrifikasi.
f.       Proses Verbal
Proses verba adalah catatan, ringkasan, atau kesimpulan konferensi diplomatik. Dapat pula merupakan catatan permufakatan dan tidak diratrifikasi.
g.      Piagam (Statue)
Piagam adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang mengatur anggaran dasar suatu organisasi internasional, seperti Statute of The International Count of Juctice (Piagam Mahkamah Internasional)
h.      Deklarasi (Declaration)
Deklarasi adalah suatu bentuk pernyataan internasional yang mengikat pihak-pihak atau negara-negara yang terlibat di dalam pernyataan internasional, seperti Deklarasi Paris tahun 1856.
i.        Modus Vivendi
Modus vivendi adalah dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara sampai berhasil mewujudkan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratrifikasi.
j.        Pakta (Pacta)
Pakta adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang dilakukan oleh beberapa negara dan sifatnya terbatas atau hanya berlaku bagi negara-negara yang terlibat di dalamnya. Contoh adalah The Pact of The League of Arab States, 22 Maret 1945.
k.      Charter
Charter adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang mengikat kepada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, seperti The Charter of The United Nations Organization yang dijadikan Piagam PBB.
l.        Convenant
Convenant adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang dipakai untuk Piagam Liga Bangsa-Bangsa, seperti The Convenant of The League of Nations.
m.    Pertukaran Nota
Pertukaran Nota adalah metode tidak resmi namun banyak digunakan. Biasanya dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
n.      Ketentuan Penutup (Final Act)
Ketentuan Penutup (Final Act) adalah ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan, dan masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratrifikasi.
o.      Ketentuan Umum (General Act)
Adalah traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
Asas-Asas Perjanjian Internasional
 Dalam membuat perjanjian internasional harus memerhatikan asas-asas berikut:
a.       Pacta Sunt Servada, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
b.      Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan atau perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sama.
c.       Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu negara terhadap negara lain dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
d.      Bonafides, yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh iktikad baik dari kedua belah pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
e.       Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.
f.       Rebus sig Stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
Klasifikasi Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional dapat dikelompokkan dalam bermacam-macam penggolongan yang didasarkan atas hal-hal tertentu. Adapun klasifikasi dari perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
Menurut subjeknya
a.       Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
b.      Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
c.       Perjanjian antar-subjek hukum internasional selain negara.
Menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian
a.       Perjanjian bilateral, yaitu perjanjian antara dua negara yang mengatur kepentingan dua negara tersebut.
b.      Perjanjian multilateral, yaitu perjanjian yang melibatkan banyak negara yang mengatur kepentingan kepentingan semua pihak.
Menurut isinya
a.       Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
b.      Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan.
c.       Segi hukum, seperti status kewarganegaraan, ekstradisi, dan sebagainya.
d.      Segi batas wilayah, seperti batas laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
e.       Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit, dan sebagainya.
Menurut peoses pembentukannya
a.       Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatangan, dan ratrifikasi.
b.      Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan).
Menurut sifat pelaksanaan perjanjian
a.       Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties), yaitu suatu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu.
b.      Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terus-menerus selama jangka waktu perjanjian berlaku.
Menurut fungsinya
a.       Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga.
b.      Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan akibat-akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral.
Tahap-tahap perjanjian internasional
Menurut Konvensi Wina 1969 tetang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahapan-tahapan pembuatan perjanjian internasional sebagai berikut:
a.       Perundingan (negotiation) merupakan perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepala negara, kepala pemerintahan, dan Menteri Luar Negeri atau duta besar dengan menunjukkan surat kuasa penuh (full powers).
b.      Penandatanganan (signature), biasanya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atau kepala pemerintahan. Perjanjian belum dapat berlaku sebelum diratrifikasi oleh masing-masing negara.
c.       Pengesahan (ratrification) merupakan tahap akhir dalam prosedur pembuatan perjanjian internasional. Tujuan dilakukan ratrifikasi adalah memberi kesempatan kepada negara-negara peserta guna mengadakan perjanjian serta pengamatan secara saksama, apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian itu atau tidak.
Berlakunya Perjanjian Internasional
a.       Mulai berlaku sejak tanggal ditentukannya atau menurut yang disetujui oleh negara perunding.
b.      Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
c.       Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
d.      Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul sebelum perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.
Berakhirnya Perjanjian Internasional
Menurut Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional dapat batal karena hal-hal berikut:
a.       Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional oleh salah satu peserta (Pasal 46 dan 47)
b.      Jika terdapat unsur kesalahaan berkenaan dengan suatu fakta atau keadaan pada waktu perjanjian itu dibuat (Pasal 48).
c.       Jika terdapat unsur penipuan oleh salah satu peserta terhadap peserta lain (Pasal 49).
d.      Jika terdapat kelicikan terhadap mereka yang menjadi kuasa penuh dari negara peserta (Pasal 50).
e.       Jika terdapat unsur paksaan kepada seorang peserta kuasa penuh (Pasal 51 dan 52).
f.       Jika pada waktu pembuatan perjanjian tersebut ada ketentuan yang bertentangan dengan suatu kaidah dasar (asas ius cogent) (Pasal 53).

Artikel Kumpulan Materi SMA Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © Kumpulan Materi SMA By Asrofi Mursalin