Metode Pencegahan dan Penyalahgunaan NAPZA
Metode pencegahan dan pemberantasan narkoba yang paling mendasar
dan
efektif adalah promotif dam preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata
adalah represif. Upaya manusiawi adalah kuratif dan rehabilitatif. Berikut adalah beberapa cara pencegahan dan penanganan penyalahgunaan NAPZA :
efektif adalah promotif dam preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata
adalah represif. Upaya manusiawi adalah kuratif dan rehabilitatif. Berikut adalah beberapa cara pencegahan dan penanganan penyalahgunaan NAPZA :
A.
Promotif
Disebut juga program preemtif atau program pembinaan. Program ini
ditujukan kepada masyarakat yang belum memakai narkoba, atau bahkan belum
mengenal narkoba. Prinsipnya adalah dengan meningkatkan peranan atau
kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga tidak pernah
berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semua dengan memakai narkoba.
mengenal narkoba. Prinsipnya adalah dengan meningkatkan peranan atau
kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga tidak pernah
berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semua dengan memakai narkoba.
B.
Preventif
Disebut juga program pencegahan. Program ini ditujukan kepada
masyarakat sehat yang belum mengenal narkoba agar mengetahui seluk beluk
narkoba sehingga tidak tertarik untuk menyalahgunakannya. Selain dilakukan oleh
pemerintah (instansi terkait), program ini juga sangat efektif jika dibantu
oleh instansi dan institusi lain, termasuk lembaga profesional terkait, lembaga
swadaya masyarakat, perkumpulan, ormas dan lain-lain.
C.
Kuratif
Disebut juga program pengobatan. Program kuratif ditujukan kepada
pemakai narkoba. Tujuannya adalah mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit
sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan pemakaian
narkoba. Tidak sembarang orang boleh mengobati pemakai narkoba. Pemakaian
narkoba sering diikuti oleh masuknya penyakit-penyakit berbahaya serta gangguan
mental dan moral. Pengobatannya harus dilakukan oleh dokter yang mempelajari
narkoba secara khusus. Pengobatan terhadap pemakai narkoba sangat rumit dan
membutuhkan kesabaran luar biasa dari dokter, keluarga, dan penderita. Inilah
sebabnya mengapa pengobatan pemakai narkoba memerlukan biaya besar tetapi
hasilnya banyak yang gagal. Kunci sukses pengobatan adalah kerjasama yang baik
antara dokter, keluarga dan penderita.
D.
Rehabilitatif
Rehabilitasi adalah upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang
ditujukan kepada pemakai narkoba yang sudah menjalani program kuratif.
Tujuannya agar ia tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan yang
disebabkan oleh bekas pemakaian narkoba. Seperti kerusakan fisik (syaraf, otak,
darah, jantung, paru-paru, ginjal, dati dan lain-lain), kerusakan mental,
perubahan karakter ke arah negatif,
asosial. Dan penyakit-penyakit ikutan (HIV/AIDS, hepatitis, sifilis dan
lain-lain). Itulah sebabnya mengapa pengobatan narkoba tanpa upaya pemulihan
(rehabilitasi) tidak bermanfaat. Setelah sembuh, masih banyak masalah lain yang
akan timbul. Semua dampak negatif tersebut sangat sulit diatasi.
Karenanya, banyak pemakai narkoba yang ketika ”sudah sadar” malah
mengalami putus asa, kemudian bunuh diri.
Karenanya, banyak pemakai narkoba yang ketika ”sudah sadar” malah
mengalami putus asa, kemudian bunuh diri.
E.
Represif
Program represif adalah program penindakan terhadap produsen,
bandar,
pengedar dan pemakai berdasar hukum. Program ini merupakan instansi pemerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi maupun distribusi semua zat yang tergolong narkoba. Selain mengendalikan produksi dan distribusi, program represif berupa penindakan juga dilakukan terhadap pemakai sebagai pelanggar undang-undang tentang narkoba. Instansi yang bertanggung jawab terhadap distribusi, produksi, penyimpanan, dan penyalahgunaan narkoba adalah :
pengedar dan pemakai berdasar hukum. Program ini merupakan instansi pemerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi maupun distribusi semua zat yang tergolong narkoba. Selain mengendalikan produksi dan distribusi, program represif berupa penindakan juga dilakukan terhadap pemakai sebagai pelanggar undang-undang tentang narkoba. Instansi yang bertanggung jawab terhadap distribusi, produksi, penyimpanan, dan penyalahgunaan narkoba adalah :
Badan
Obat dan Makanan (POM)
Departemen
Kesehatan
Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat
Jenderal Imigrasi
Kepolisian
Republik Indonesia
Kejaksaan Agung/ Kejaksaan Tinggi/ Kejaksaan
Negeri Mahkamah Agung (Pengadilan Tinggi/ Pengadilan Negeri)
0 komentar:
Post a Comment